Tentang FORCAPIL

Membantu masyarakat menyiapkan formulir pencatatan sipil secara mandiri

Apa Itu FORCAPIL? Latar belakang & tujuan layanan

FORCAPIL dikembangkan oleh Vigrianus Mike sebagai bagian dari aktualisasi Latsar CPNS. Aplikasi ini merupakan layanan formulir digital dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang yang membantu warga mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil (F-2.01) secara mandiri — langsung dari HP atau komputer, kapan saja dan di mana saja.

Sebelumnya, warga harus datang ke kantor untuk mengambil formulir kosong, mengisinya dengan tulisan tangan, dan mengulang dari awal jika ada kesalahan. Dengan aplikasi ini semua isian diketik dengan rapi, hasilnya bisa langsung dicetak atau disimpan sebagai PDF, lalu tinggal diserahkan ke kantor beserta dokumen persyaratan. Bagi yang tidak punya printer di rumah, PDF yang sudah disimpan juga bisa dicetak gratis langsung di kantor lewat Stasiun Cetak — cukup pindai kode QR di sana memakai HP yang berisi file PDF Formulir yang sudah diisi.

Tampilan dan susunan hasil cetak dibuat mengikuti format baku formulir F-2.01 sehingga dapat langsung diproses oleh petugas.

Fitur Utama Dirancang agar mudah untuk semua kalangan
17 Jenis Formulir Seluruh layanan pencatatan sipil F-2.01 A sampai F, dari akta kelahiran hingga penerbitan kembali akta.
Cetak atau PDF Hasil isian bisa langsung dicetak (F4 atau A4) atau disimpan sebagai file PDF.
Ramah HP Tampilan menyesuaikan layar HP, tablet, maupun komputer.
Privasi Terjaga Isian formulir diproses di perangkat Anda. Saat menggunakan Stasiun Cetak, PDF yang dipilih dikirim ke server untuk dicetak, kemudian otomatis terhapus setelah formulir tercetak.
Bisa Cetak di Kantor Tidak punya printer? Simpan sebagai PDF, lalu cetak gratis langsung di kantor lewat Stasiun Cetak.
Info Persyaratan Lengkap Daftar dokumen yang harus dibawa tersedia di setiap formulir, agar pengajuan tidak perlu diulang.
Penyelenggara Instansi yang bertanggung jawab

Layanan ini diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat, sebagai bagian dari upaya mempermudah akses masyarakat terhadap layanan administrasi kependudukan.

Alamat kantor, nomor telepon, dan jam operasional dapat dilihat di halaman Persyaratan dan Kontak. Untuk pertanyaan atau masukan, gunakan informasi kontak pada halaman tersebut.

Perlu Bantuan?

Layanan Lainnya

SIPLAN

Sistem Informasi Pelayanan Online Administrasi Kependudukan

SI-CETAK

Penyampaian Status Informasi Percetakan KTP-EL